Diketahui, dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12), mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku menggunakan uang suap yang diterimanya untuk berbagai hal. Salah satunya, untuk membiayai operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.
Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp100-Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan oleh Tonny.
“Itu benar. Itulah yang saya katakan, ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya,” ujar Tonny kepada jaksa KPK.
Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Jokowi di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.
Adapun, uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut. (Herdi S/Hrn)
Masih sulit untk kunjungan atau seremonial tanpa ada anggaran, budaya yg mestinya dihilangkan sgala bentuk seremonial, akhirnya pda ngais-2 dana dari kontraktor yg berakibat kualitas pekerjaan turun, mana ada makan siang gratis?