MENU

Korupsi Dana Pemilu, 5 Komisioner KPU Pakpak Bharat Dituntut 4 Tahun Bui

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, dituntut selama 4 tahun penjara. Kelimanya dianggap bersalah mengorupsi dana sosialisasi pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang berasal dari dana hibah APBD Pakpak Bharat.

Kelima terdakwa antara lain Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Sahitar Berutu, S.Ag, MA dan empat komisionernya yakni Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, S.Pdi, Ren Haney Lorawaty Manik, A.Md, dan Tunggul Monang Bancin.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 Juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/10).

JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

“Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Morgan SH memberi kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.

Dalam kasus ini, KPU Pakpak Bharat, mendapat dana hibah dari APBD Pakpak Bharat tahun 2014 sebesar Rp 641 juta. Dana itu diperuntukkan bagi sosialisasi pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukannya artinya digunakan para terdakwa untuk kepentingan sendiri. Sehingga dalam kasus ini, Kabupaten Pakpak Bharat mengalami kerugian sebesar Rp 471 Juta. (Mica/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER