MENU

Kembali Kepala Daerah Kader Partai NasDem Ditangkap KPK, Kali Ini Bupati Mesuji

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/1). OTT kali ini dilakukan di provinsi Lampung, di tiga lokasi sekaligus; Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Kabupaten Mesuji.

Dari Delapan orang yang diamankan KPK, salah satunya adalah Bupati Kabupaten Mesuji,  Khamami, yang merupakan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Khamami ditangkap KPK bersama tujuh orang lainnya diduga terkait kasus suap berupa fee proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

“Diduga realisasi dari komitmen ‘fee‘ proyek-proyek 2018 di Mesuji,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1) dini hari.

Baca juga: Akhirnya, Bupati Malang Rendra Kresna Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari penelusuran SERUJI di laman info pemilu milik KPU, diketahui Khamami adalah Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Partai NasDem, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang ditetapkan lewat Surat Keputusan DPP Partai Nasdem nomor 167-SK/DPP-NasDem/V/2017, tertanggal 4 Mei 2017. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Khamami adalah Bupati terpilih periode 2017-2022 pada Pilkada Kabupaten Mesuji tahun 2017. Khamami berpasangan dengan Saply Th sebagai Wakil Bupati, dan diusung oleh enam partai politik yakni PKB, Nasdem, PKS, Golkar, Demokrat dan PAN.

Baca juga: KPK Amankan Uang Sekitar Rp1 Miliar dalam OTT Bupati Mesuji

Dengan penangkapan Khamami ini bertambah kepala daerah asal partai NasDem yang ditangkap KPK akibat tersandung kasus Korupsi. Sebelumnya Bupati Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Rendra Kresna juga diamankan KPK untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

Rendra Kresna saat ditangkap KPK selain menjabat Bupati Malang juga merupakan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

20 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER