MENU

Buntut Penahanan dr Kuswan, Operasi Mikro 64 Pasien Terancam Gagal

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Imbas dari masih ditahannya dr. Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Riau), karena dugaan kasus korupsi pengadaan alat di RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, berbuah panjang.

Pasien RSUD Arifin Ahmad yang sudah dijadwalkan operasi mikro hingga bulan Februari 2019 mendatang, terpaksa tertunda akibat kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan Dr. Fakhrul Hendra, SpBP-RE, dokter spesialis bedah plastik yang juga tim Kuswan saat menangani operasi mikro.

“Menurut data ada 64 pasien operasi mikro yang sudah terjadwal sampai bulan Februari 2019 nanti. Belum operasi lain yang tidak terjadwal,” ungkap Fakhrul saat dihubungi SERUJI, hari ini, Senin (3/12).

Baca juga: Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa

Ia juga mengatakan, seharusnya operasi mikro dikerjakan dua hingga tiga dokter. Semakin banyak dokter yang bekerja, maka proses operasi akan semakin cepat dan resiko medis juga semakin kecil.

“Terus terang saya nggak sanggup kerja sendiri. Bisa sampai 24 jam operasinya. Jika dikerjakan berdua, biasanya 10-12 jam selesai. Selain itu, apabila dalam bentuk tim, operasi juga jadi minim resiko,” tukasnya.

Fakhrul menjabarkan, operasi mikro diperuntukkan bagi pasien yang terkena kanker atau bedah tumor. Apabila tidak segera dilakukan tindakan, dikhawatirkan kanker atau tumor yang terdapat di tubuh pasien semakin besar.

Baca juga: Penahanan drg Masrial Tak Kunjung Ditangguhkan, RS Ibnu Sina Tunda Jadwal Operasi Gratis Bibir Sumbing

Besar harapan Fakhrul agar jaksa dapat menerima penangguhan penahanan terhadap rekan-rekannya, demi pelayanan kepada pasien.

“Hukum biar tetap berjalan. Proses peradilan biar tetap dilanjutkan. Asal teman-teman ini tetap bisa melakukan tanggung jawab tugasnya sebagai dokter, kasihan pasien-pasien,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang dokter spesialis yang bertugas di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, ditahan Kejari Pekanbaru setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Baca juga: Penahanan drg Masrial Tak Kunjung Ditangguhkan, RS Ibnu Sina Tunda Jadwal Operasi Gratis Bibir Sumbing

Ketiga dokter tersebut adalah dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan Dr drg Masrial SpBM.

Tak hanya tiga dokter tersebut, dua orang lain dari swasta yakni; Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV PMR dan karyawannya, Mukhlis, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan taksiran kerugian oleh BPKP sebesar Rp 420 juta. Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nia)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER