SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Pekanbaru terpaksa menunda jadwal operasi pasien bibir sumbing. Pasalnya, satu-satunya dokter spesialis bedah mulut yang dimiliki RS Ibnu Sina, Dr. drg. Masrial, SpBM masih ditahan oleh Kejari Riau, karena dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
“Mestinya minggu ini ada 2 pasien yang sudah dijadwalkan operasi, tetapi kami sudah menghubungi bahwa operasi ditunda karena dokter Masrial tidak ada,” ungkap Manager Penunjang Medik RS Ibnu Sina, dr. Hj. Radja Zulmaini Roesli, saat dihubungi SERUJI, Sabtu (1/12).
Dikatakan Zulmaini, hingga saat ini, RS Ibnu Sina belum mendapatkan pengganti Masrial sebagai dokter bedah mulut.
“Selama ini RS Ibnu Sina membebaskan biaya kepada pasien bibir sumbing. Sebab, RS Ibnu Sina merupakan salah satu RS di Indonesia yang menjalin kerjasama dengan Smile Train,” ujarnya.
Baca juga: Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa
Smile Train merupakan organisasi asal New York, Amerika Serikat, yang pergerakannya fokus menangani bibir sumbing di seluruh dunia dengan biaya operasi gratis.
“Smile Train di Pekanbaru diketuai oleh dokter Masrial,” tegasnya.
Prosedur pendaftarannya mudah, kata Zulmaini, setiap pasien operasi bibir sumbing yang mendaftar langsung menjalani proses pemeriksaan, yang dilakukan oleh Masrial. Apabila kondisi pasien dirasa sudah siap untuk operasi, proses operasi bisa segera dijadwalkan.
Tak hanya di RS Ibnu Sina, dedikasi Masrial juga dikenal di pelosok daerah.
“Kalau di daerah, mereka yang cari pasien kemudian tim Smile Train kami datang. Kami menggunakan RS setempat. Semua biaya gratis,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang dokter spesialis yang bertugas di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, ditahan Kejari Pekanbaru setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Ketiga dokter tersebut adalah dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan Dr drg Masrial SpBM.
Tak hanya tiga dokter tersebut, dua orang lain dari swasta yakni; Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV PMR dan karyawannya, Mukhlis, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan taksiran kerugian oleh BPKP sebesar Rp 420 juta. Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Walau Demi Pasien, Permintaan IKABI Riau Tetap Tak Digubris Kejaksaan
Keesokan hari setelah penangkapan, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah (Korwil) Riau, sempat melakukan pertemuan dengan Kejari. Dalam pertemuan itu, IKABI minta penangguhan penahanan kepada tiga rekan dokter yang ditahan.
IKABI tidak akan mengganggu proses hukum dan persidangan yang berlangsung. Hanya saja, IKABI minta penangguhan penahanan agar para dokter masih dapat bertugas mengobati pasien. (Nia)