Novi berharap, ia dan keluarga memperoleh keadilan dengan dibebaskan suaminya dari segala tuduhan, yang ia rasa sebagai sebuah kriminalisasi.
“Niat membantu, tapi suami saya dan dokter lain malah dituduh korupsi. Rasanya seperti dikriminalisasi. Semoga masih ada keadilan, dan suami saya dibebaskan dari semua tuduhan,” tukas Novi.
Sementara itu, atas penahanan yang dilakukan Kejari Pekanbaru pada para dokter tersebut, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah (Korwil) Riau melakukan aksi mogok kerja mulai Senin (26/11) pukul 15.30 WIB.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau untuk menghentikan pelayanan operasi elektif dan Poliklinik mulai dari hari Senin 26 November 2018 pukul 15.30 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua IKABI Korwil Riau, dr Tondi Maspian Tjili, SpBS, lewat surat himbauan yang ia tandatangani, Senin (26/11).
Disampaikan juga bahwa operasi yang sifatnya darurat tetap akan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para dokter bedah demi pasien. Hanya layanan operasi elektif yang dihentikan sebagai bentuk solidaritas atas ditahannya sejawat mereka.
Penelusuran SERUJI, kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas dugaan penggelapan sejumlah uang oleh karyawan bernama Mukhlis yang terjadi di perusahaan penyedia alat kesehatan, CV Prima Mustika Raya (PMR), yang merupakan rekanan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Baca juga: Soetrisno Bachir Pastikan Uang ke Amien Rais Tidak Terkait Alkes
Dalam proses penyidikan kasus penggelapan tersebut, penyidik memperoleh informasi dari Mukhlis bahwa uang yang ia gelapkan tersebut adalah uang pembayaran dari RSUD Arifin Ahmad yang semestinya digunakan untuk membayar alat operasi milik para dokter.
Berbekal informasi tersebut, penyidik Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus, sehingga disimpulkan telah terjadi perbuatan merugikan keuangan negara akibat jual beli alat kesehatan yang dilakukan para dokter di RSUD Arifin Ahmad pada tahun 2012 dan 2013.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain tiga dokter spesialis RSUD Arifin Ahmad, juga Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV PMR dan Mukhlis.
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan taksiran kerugian oleh BPKP sebesar Rp420 juta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ARif R)
