Aset Tersangka Korupsi Dinas Prasarana Jalan Sumbar Disita

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Yusafni, tersangka kasus korupsi pada pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 – 2016.

Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (10/9), menyebutkan pihaknya telah menyita sebuah kendaraan VW Golf senilai Rp250 juta dan delapan bidang tanah senilai Rp1,2 miliar.

“Delapan bidang tanah ini dibeli tersangka Yusafni yang diperuntukkan sebagai akses jalan menuju area tambang di Desa Marga Ayu, Tegal, Jawa Tengah,” katanya.

Selanjutnya polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih, sebuah mobil Toyota Innova warna putih dan sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin warna putih.

Sementara dua unit ekskavator Doosan Hydraulic model DX milik tersangka juga telah disita.

“Saat ini dua ekskavator itu dititipkan di Polsek Jurai untuk diamankan,” katanya.

Menurut Kombes Endar, sejumlah aset tersebut dibeli Yusafni dengan menggunakan nama orang lain. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER