MENU

Walau Setnov Telah Ditetapkan Tersangka Korupsi Trilyunan, KPK Belum Bicara Penahanan

JAKARTA – Walau telah menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang bernilai Trilyunan, pada Senin (17/7), KPK belum akan membicarakan soal penahanan Setya Novanto.

“Kami belum bicara soal penahanan, kami masih bicara soal tentang peningkatan status terhadap seseorang ke tingkat penyidikan, terkait dengan kegiatan lain nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Febri menyatakan KPK akan menginformasikan lebih lanjut terkait kapan penahanan terhadap Setya Novanto itu dilakukan.

“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik yang sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini,” ucap Febri.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

11 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER