MENU

Ustadz Alfian Bebas, Pengacara: Kami Selalu Siap Jaga NKRI dari Komunisme

SURABAYA – Aktivis dakwah Ustadz Alfian Tanjung akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di PN Kelas I A Surabaya pada hari ini, Rabu (6/9), dan tuntutan Jaksa batal demi Hukum.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al-Katiri, melalui rilis yang diterima SERUJI, pada Rabu (6/9).

“Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah wallaahu akbar. Tiada rasa dan ungkapan yang patut disampaikan kecuali memuja Ke-Maha Besar-an Allah SWT. Atas ridho dan pertolongannya segala proses hukum dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini menjadi saksi bersejarah Eksepsi Penasehat Hukum Utadz Alfian Tanjung diterima Majelis Hakim dan Ustadz Alfian Tanjung dibebaskan,” kata Abdullah Al-Katiri.

Al Katiri menegaskan bahwa kejadian yang menimpan Ustadz Alfian ini tak membuat mereka gentar melawan komunisme.

“Kami ingin sampaikan kepada musuh-musuh NKRI terutama Komunisme dan Liberalisme bahwa kami selalu siap menjaga NKRI, para ulama dan aktivis,” tegasnya.

“Mohon disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kemenangan Ustadz Alfian sang Pengamat Komunisme ini adalah kemenangan NKRI,” imbuhnya.

Al-Katiri mengatakan sejak pertama kali persidangan, kasus dugaan fitnah terhadap suatu ras dan atau golongan tertentu yang ditimpakan kepada Ustadz Alfian Tanjung terasa janggal. Sehingga ia menyimpulkan bahwa dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan.

Ia menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh JPU pada 30 Agustus 2017 di PN Surabaya atas nota keberatan terdakwa Ustads Alfian Tanjung dinilai tidak beralasan hukum karena uraian yang termuat dalam Tanggapannya tidak memuat alasan dan argumentasi hukum.

Terdapat 11 poin keberatan hukum yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Ustadz Alfian Tanjung, tetapi hanya 4 poin yang bisa dijawab Jaksa, namun tidak disertai argumen hukum yang tegas, sisanya 8 poin ditanggapi dengan jawaban lemah argumen hukum, hanya beralasan “masuk dalam pokok perkara”.

“Faktanya, keberatan hukum yang kami sampaikan adalah seluruhnya berdasarkan ketentuan KUHAP bahwa Dakwaan JPU terbukti tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga Dakwaan Kabur. Diantaranya, penempatan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dalam Dakwaan, yang jelas-jelas tidak ada dalam yuridiksi pengadilan di Indonesia. Belum lagi terkait locus dan tempos delicti nya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap, ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP,” terangnya.

Ketidakcermatan dan ketidakjelasan mengenai sarat-sarat formil dalam Dakwaan tentu berpengaruh pada penerapan pasal yang didakwakan. Hakim memutuskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi sarat dinyatakannya sebagai Surat Dakwaan, sehingga dibatalkan demi hukum.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER