JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin menegaskan bahwa ustadz Abdul Somad (UAS) tidak melanggar aturan netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur di Undang Undang ASN, terkait pertemuan UAS dengan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pada masa Kampanye Pilpres 2019, Kamis 11 April 2019 yang lalu.
Hal itu disampaikan Syafruddin untuk membantah pernyataan asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono yang pada Jumat, 12 April yang lalu menyebut UAS telah melanggar aturan netralitas ASN.
“Saya tegaskan lagi, pernyataan staf KemenPAN-RB (soal UAS) bukan pendapat resmi kami,” kata Menteri Syafruddin dalam jumpa pers di Kementerian PAN RB, Jakarta, Kamis (18/4).
Ditegaskan Syafruddin bahwa yang dapat memberikan pendapat atas suatu perkara di Kementerian atau Lembaga Negara (K/L) adalah menteri atau SesmenPAN-RB dan deputi.
“Jadi pendapat yang kemarin tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas MenPAN RB.
Manpan RB juga memastikan bawah tidak ada sanksi apapun yang akan dijatuhkan kepada ustadz Somad. Bahkan, tegasnya, tidak ada dari Kemneterian PAN RB maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan menindak lanjuti.
“Saya bantah semuanya dan itu bukan sikap resmi KemenPAN-RB,” ujarnya.
Disampaikan juga oleh Syafruddin, bahwa sengaja hal tersebut baru disampaikan sekarang demi menjaga kondusivitas pemilu.
“Sekarang kan sudah selesai jadi bisa diungkapkan sikap resmi kami,” tukasnya.
Sebelumnya, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan bahwa ustadz Somad akan disanksi karena melanggar aturan netralitas PNS dan kode etik PNS yang diatur di PP 42 Tahun 2004.
Bambang beralasan pertemuan dengan Prabowo yang dilakukan ustadz Somad disaksikan jutaan mata karena disiarkan langsung TV Swasta nasional. Hal itu katanya dapat mempengaruhi para pemilih, terlepas profesi UAS yang juga ulama.