MENU

Setnov Tersangka, MKD: Kita Menganut Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, M Syafi’i menegaskan bahwa status dan kedudukan Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tidak ada perubahan di DPR, masih tetap sebagai ketua DPR.

“Kalau status tersangka, kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses,” kata Syafi’i di Jakarta, Senin (17/7) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa bebas melalui mekanisme praperadilan.

“Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final,” tegasnya.

 

Sementara  itu, Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan dalam kasus Novanto sudah masuk ranah hukum, sehingga MKD melihat proses perkembangannya di KPK.

Menurut dia, MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Novanto secara resmi yaitu pernyataan tertulis dari KPK terkait penetapan status Novanto tersebut.

“Tidak mungkin kami mengambil rujukan dari media televisi sehingga kami akan konfirmasi ke KPK karena sudah ranah hukum,” katanya. (Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER