JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Setelah sepekan heboh soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, akhirnya Polisi berhasil menangkap pembuat informasi hoaks tersebut.
“Satu diamankan dan saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (8/1).
Pelaku berinisial B yang ditangkap Senin (7/1), kata Dedi, akan dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
“B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga yang pertama kali menyebarkan,” ungkapnya.
Baca juga:Â Polisi Amankan Satu Lagi Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
Dedi mengatakan penjelasan lengkap dan kronologi terkait penangkapan pembuat hoaks surat suara tercoblos akan disampaikan Rabu (9/1) besok.
Sebelumnya, tiga orang lebih dulu ditangkap dan dijadikan tersangka penyebaran hoax, yakni J, HY, dan LS.
Penyebar hoax LS dan HY ditangkap terpisah di Balikpapan dan Bogor, pada Jumat (4/1). Kedua orang ini diduga menyebarkab hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Kemudian pada Senin (7/1), polisi menangkap J di Brebes, Jawa Tengah. J, yang diduga ikut menyebarkan hoax, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:Â Kominfo Laporkan Hasil Identifikasi Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim
Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan, yakni menerima konten tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook milik J dan aplikasi WhatsApp. (SU05)