JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menaikkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan chat berunsur pornografi dengan Firza Husein. Penetapan ini kemudian banyak menuai protes, terutama mendesak polisi mengungkap penyebar konten awal.
Hingga kini penyebar dari percakapan yang mengandung pornografi itu belum juga diringkus. Polisi berdalih kesulitan mengungkap penyebar chat kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, di kasus Habib Rizieq-Firza penyebar tidak memiliki IP Address yang jelas seperti dalam kasus muslim_cyber1. Atas dasar itu penyidik belum bisa menemukan penyebar.
“Jadi IP addressnya jelas (dalam kasus muslim_cyber1), alamatnya jelas. Makanya sekarang kita sedang berupaya mencari (penyebar konten porno Habib Firza-Rizieq),” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Berdasarkan alasan sulitnya mendeteksi alamat penyebar konten, mereka kini lebih fokus menangani para tersangka dalam chat tersebut.
Polda Metro Jaya akan terus berupaya mencari pelaku penyebar di situs baladacintarizieq. Namun, kata Argo, untuk sementara, polisi terlebih dahulu fokus terhadap pornografi yang ada dalam kasus tersebut.
“Nah nanti juga makanya kita masukan itu UU ITE, yang nanti kalau misalkan kita menemukan siapa yang menyebar, nanti sama-sama kita ajukan disitu,” ujarnya.
Desakan juga datang dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai seharusnya kepolisian terlebih dulu mengejar penyebar konten tersebut ke khalayak umum.
“Ini kan lucu, itu kan chat privasi, apa mungkin suami istri chat privasi saling bertukar foto trus disebar ke masyarakat dapat dikriminalisasi, aturan tangkap penyebarnya dong,” ujar Fahri di Komplek Parlemen.
Dirinya juga merasa heran dengan pemberian status tersangka kepada Habib Rizieq dari kepolisian. Menurutnya, peristiwa tersebut adalah hak privasi seseorang dalam menggunakan media sosial.
“Saya lebih cenderung menganggap pemerintah terlalu cepat menetapkan beliau menjadi tersangka, apalagi itu kan hak privasi seseorang yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.
“Negara sudah masuk dan ikut dalam penanganan kasus ini, jangan sampai negara kewalahan sendiri nantinya,” terangnya. (IwanY)
MARAH…EMOSI….MUAL LIHAT HUKUM INDONESIA INI…. PANCASILA SILA KELIMA DICORENG SENDIRI OLEH PARA PENEGAK HUKUM….GRAAAAAAAAAAAAAAAA