JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tersangka pembuat hoaks 7 kontainer berisi surat suara sudah dicoblos, Bagus Bawana Putra, dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukuman maksimal yang menanti Bagus adalah tiga tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA,” kata Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/1).
Polisi menyatakan Bagus mempersiapkan, membuat, dan menyebarkan rekaman suara yang berisi kabar palsu. Bagus juga menghapus bukti rekaman suara itu serta membuang ponsel-nya.
“Unsur kesengajaan sangat terpenuhi,” ujar Kombes Dani.
Baca juga:Â Pembuat dan Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Jadi Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan terus mendalami motif Bagus membuat dan menyebarkan hoaks surat suara tercoblos tersebut.
“Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami Direktorat Siber. Pada prinsipnya, Siber akan menuntaskan setuntasnya,” ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, setelah membuat rekaman suara/voice note, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, ia lalu membuang ponsel-nya dan kabur.
Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkap Bagus pada Senin (7/1) di Sragen.
Sebelum Bagus Bawana, polisi lebih dulu menangkap 3 penyebar hoaks surat suara tercoblos berinisial J, HY, dan LS. (SU05)
Tu si foto kawan.
Bodo amat lah..