Panwaslu Surabaya Tertibkan Spanduk Liar

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya akan menertibkan alat peraga kampanye berupa spanduk liar bertuliskan “Khofifah Menang AHY Presiden” yang tersebar di perempatan Yakaya dan pertigaan SPBU SIER Rungkut.

“Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo di Surabaya, Rabu (21/3).

Menurut dia, spanduk tersebut melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, di mana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.

Saat ditanya apakah Panwaslu kecolongan dengan belum ditertibkannya spanduk tersebut menyusul pada Selasa (20/3) malam telah digelar penertiban alat peraga kampanye liar, Hadi Margo membantah bahwa spanduk tersebut baru terpasang.

“Tadi malam tidak ada spanduk itu. Mungkin baru dipasang,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan mengikuti prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut.

Jika tidak ada niat baik untuk mencopot spanduk tersebut, lanjut dia, maka pihak panwas kecamatan akan mencopot sendiri alat peraga kampanye liar tersebut.

“Dalam waktu dekat kami juga akan menyosialisasikan kepada partai-partai terkait mekanisme kampanye di luar jadwal,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Panwaslu Surabaya juga masih menunggu surat edaran dari Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) pusat terkait mekanisme penertiban alat peraga kampanye di luar jadwal.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER