MENU

Kuasa Hukum: Belum Gelar Perkara dan Minim Alat Bukti, Polisi Paksakan Tahan Jonru

“Apakah yang ditulis Jonru betul merupakan kata-kata ujaran kebencian, apalagi status-statusnya kebanyakan dalam bentuk tanda tanya, perlu ahli untuk memastikan. Ini langsung ditahan, sangat dipaksakan,” pungkasnya.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana berupa pelanggaran pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat 2, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal pidana terkait ujaran kebencian, yang berbunyi; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sebelumya sebagaimana diketahui, Jonru telah dilaporkan oleh beberapa orang ke Polda Metro Jaya atas status nya di sosial media, yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Salah satu yang melaporkan adalah pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin, pada 4 September yang lalu. (Arif R/Efka/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER