SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, diberitakan telah menggugurkan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Syamsuar Syam dan Misliza. Pasalnya, pasangan calon tersebut tidak melengkapi persyaratan surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kebijakan berbeda diambil KPU Jatim terkait syarat LHKPN ini. Dimana cawagub Puti Soekarno, yang diusung PDIP tidak menyerahkan LHKPN saat mendaftar, namun KPU Jatim masih memberi waktu untuk melengkapi.
Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, saat dimintai tanggapan terkait kebijakan KPU Kota Padang, enggan berkomentar atas kasus tersebut.
“Kita tidak mau dibenturkan dengan kejadian di wilayah lain, dan kemudian harus berkomentar di tempat lain, kami takut salah apa yang kita komentari tidak persis yang telah terjadi, karena kita tidak tahu duduk permasalahannya,” kata Arbayanto kepada SERUJI, Sabtu (13/1).
Lebih lanjut, Komisioner KPU Jatim di Divisi Teknis ini menjelaskan bahwa sejauh yang telah dipelajari KPU Jatim di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahwa berkas persyaratan calon jika ada yang kurang, akan diberi batas toleransi melengkapinya.
“Pasangan calon masih diberi kesempatan menyampaikan LHKPN menggunakan surat pernyataan, bahwa LHKPN nya masih dalam proses,” jelasnya.
“Toh pun yang dimaksud LHKPN itu bukan dalam bentuk surat keterangan, tapi tanda terimanya dari KPK bahwa calon tersebut sudah melaporkan harta kekayaannya,” terangnya.
Menurut Arbayanto, KPU Jatim telah memberikan toleransi terhadap calon untuk segera melengkapi persyaratan penyampaian LHKPN sampai tanggal 20 Februari 2018.
“Jika lebih dari batas waktu yang sudah ditentukan mereka tidak segera menyerahkan laporan itu, maka salah satu dari calon tersebut akan gugur,” pungkasnya. (Devan/SU05)