SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur resmi membuka proses pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk mengikuti pilkada mulai hari ini.
Per pukul 08.00 WIB, KPU membuka proses pendaftaran, ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (8/1).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 38 ayat (3) dan (4), proses pendaftaran pada hari pertama dan kedua dilaksanakan hingga pukul 16.00 WIB serta hari ketiga atau terakhir pukul 24.00 WIB.
Di Jatim sendiri, pendaftaran pada 8-10 Januari 2018, masing-masing saat dua hari pertama dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
“Kami berharap dokumen dan persyaratan sudah disiapkan lengkap semuanya sehingga proses segera selesai dan hasilnya maksimal,” ucap Komisioner Divisi Perencanaan dan Data tersebut.
Sementara itu, setelah pendaftaran pasangan, tahapan berikutnya melaksanakan pengumuman dokumen syarat dari pasangan calon untuk mendapat tanggapan masyarakat mulai 10-16 Januari 2018.
“Kami juga melakukan penelitian syarat pencalonan dari partai politik 8-10 Januari, kemudian penelitian syarat calon 10-16 Januari. Sedangkan, hasil penelitian diumumkan 17-18 Januari 2018,” katanya.
Di sisi lain, hingga masuk hari pertama pendaftaran, masih terdapat dua kandidat yang digadang-gadang akan menjadi peserta Pilkada Jatim 2018, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak serta Saifullah Yusuf.
Khusus nama Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, sampai berita ini ditulis belum diumumkan nama pendampingnya setelah Abdullah Azwar Anas mengembalikan mandat sebagai Bacawagub Jatim ke PDI Perjuangan sebagai partai pengusung. (Ant/SU05)