SEMARANG, SERUJI.CO.ID – Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Jawa tengah keberatan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang menyatakan deklarasi dukungan puluhan kepala daerah di Jateng pada capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf, hanya melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu,” kata anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Listiani di Kantor Bawaslu Jateng, di Semarang, Senin (25/2).
Menurut Listiani, setelah melakukan pendalaman atas deklarasi yang dipimpin Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo tersebut, pihaknya meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran Undang Undang Pemilu.
“Tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547,” ujarnya.
Dijelaskan Listiani, dalam pasal 547 tersebut tegas disampaikan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana.
“Unsur pelanggaran sesuai pasal 547 UU Pemilu itu sudah sangat jelas terpenuhi, tapi Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu,” katanya.
Padahal, imbuhnya, tindakan Ganjar Pranowo dan 35 Kepala Daerah tersebut jelas menguntungkan salah satu paslon.
“Seharusnya, Bawaslu Jawa Tengah berani menerapkan UU Pemilu,” pungkasnya
Bawaslu Jateng Klaim Sudah Tangani Laporan Sesuai Prosedur
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengaku mereka sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain, ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat latar belakang dukungan,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.