Sampai berakhirnya hari kerja tidak ada pemberitahuan sama sekali dari Novanto tentang penyerahan diri ke KPK sehingga KPK menerbitkan surat memasukkan Novanto ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyurati Kapolri dan juga ditembuskan ke Interpol Indonesia untuk atas nama Novanto.
Malam harinya terdapat info kecelakan di Permata Berlian dan KPK langung mengecek ke lokasi kejadian kecelakaan dan rumah sakit.
“Tapi koordinasi baru dapat dilakukan keesokan harinya pada 17 November sekitar pukul 06.40 WIB, tim bisa menemui dokter dan berkoordinasi lebih lanjut,” ungkap Febri.
Koordinasi dilakukan dengan baik dan dilakukan pengecekan umum termasuk tes jantung dan tensi namun karena ada kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut seperti MRI dan CT Scan maka pasien dibawa ke RSCM.
Pada pukul 12.48 WIB tim penyidik dan dokter meninggalkan RS Permata Hijau dan dibawa ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan medis secara umum dan tes MRI.
KPK, menurut Febri, akan terus melanjutkan penyidikan untuk kasus KTP-el karena sejak awal telah mengimbau Novanto agar kooperatif, memenuhi kewajiban saat dipanggil sebagai tersangka, bahkan himbauan agar menyerahan diri tapi tidak dilakukan sehingga penahanan harus dilakukan.
“Saat ini statusnya pembantaran penahanan dan dirawat di RSCM, “update” kesehatan akan koordinasi dengan RSCM dan pihak IDI terus dilakukan,” tambah Febri. (Ant/SU01)
