JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melanggar hukum dengan mengangkat kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Direktur Gaspol Indonesia, Virgandhi Prayudantoro mengatakan, Ahok saat ini telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang ia ajukan juga habis pada 11 Februari 2017.
“Sesuai aturan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 Ahok harus dinonaktifkan,” tegasnya kepada SERUJI, Selasa (21/2) siang.
Virgandhi Prayudantoro menilai, tindakan Jokowi, tak memberhentikan Ahok, berbeda dengan kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara.
“Saat itu Presiden Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara pasca keluarnya surat register perkara kasus Gubernur Gatot Pudjo Nugroho.” tandasnya.
Langkah pemerintah ini tegas Gaspol, mempoisikan, bahwa presiden Jokowi sangat tidak independen dan mendukung saudara Basuki Tjahaja Purnama melalui penggunaan instrument kekuasaan,
“Kami meminta masyarakat untuk mendukung sepenuhnya penggunaan jalan Konstitusi melalui Hak Angket di DPR RI terhadap pelanggaran konstitusi Presiden.”
EDITOR: Yus Arza