JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan berdasarkan informasi penyadapan yang dilakukan KPK ilegal, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penyadapan harus berdasarkan izin pengadilan.
“Saya menganggap semua OTT itu ilegal,” kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (22/8).
Dia menilai sikap KPK bukan tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) padahal di dalamnya diatur ketentuan penyadapan yakni harus seizin pengadilan.
Menurut dia, KPK lalu membuat standar operasional prosedur internal terkait tata cara penyadapan dengan berlandaskan pasal yang ada di UU KPK dan SOP itu hanya untuk mengatur hak orang di internal tidak bisa mengatur persoalan eksternal.
“Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu,” ujarnya.
kpk dg anggaran tahunan trilyunan rupiah tapi cuma bisa nangani kasus OTT recehan, sangat mubadzir mendingan uangnya buat subsidi Listrik