MENU

Dituding Sebar Hoaks Surat Suara, Andi Arief Polisikan Lima Pendukung Jokowi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief, melalui pengacaranya Irwin Idrus melaporkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, pada Senin (7/1). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.

Selain Hasto Kristiyanto, empat orang lainnya yang dilaporkan, yakni Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma’ruf Ade Irfan Pulungan, Jubir TKN Jokowi-KH Ma’ruf Arya Sinulingga, dan Jubir PSI Guntur Romli.

Irwin mengatakan, laporan itu terkait hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.

“Menyikapi laporan terhadap Pak Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait adanya 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos untuk pasangan calon tertentu. Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu, melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya,” kata Irwin setelah membuat laporan Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/1)

Baca juga: Dipolisikan Tim Jokowi, Andi Arief Akan Geruduk Balik Senin Besok

Irwin juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Salah satu bukti yang diserahkan yakni rekaman video Ngabalin di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia.

“Misalnya buktinya untuk Pak Ngabalin, ada rekaman Prime Time News di Metro TV, statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan,” terangnya.

Irwin juga menjelaskan alasan Andi tidak melaporkan langsung Hasto dkk karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan lagi.

“Pak Andi Arief tidak ingin membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi. Jadi, Pak Andi Arief ini maunya menjalankan saja sesuai prosedur hukum, dalam hal ini sudah dikuasakan ke kami, kuasa hukumnya,” jelasnya.

Laporan Irwin diterima Polisi dengan nomor: LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.

Baca juga: Nilai Cuitan Andi Arief Penyebaran Hoaks, Mahfud MD: Harus Dipanggil Polisi

Sementara itu, Andi Arief mengunggah Surat Tanda Terima Laporan Polisi di akun Twitternya malam ini.

“Tim TKN yang saya laporkan, mereka para “pembunuh” karena telah menfitnah. Semoga Polri bisa bekerja cepat, meski yang sudah-sudah kalau bukan dari oposisi Polisi tidak ingin memprosesnya,” tulis Andi melalui akun Twitter @AndiArief__, Senin (7/1)

(SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER