JAKARTA – Pengacara yang tergabung dalam Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) akan menggugat ke Mahakamah Konstitusi (MK) Undang Undang Pemilu (UU Pemilu) walau UU tersebut belum dicatatkan di Lembaran Negara.
“Dasar kami adalah ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi ‘Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan’,” ujar Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Habiburokhman yang juga bertindak sebagai kuasa hukum ACTA menjelaskan bahwa mereka akan menggugat terkait Presidential Threshol (PT) yang ada dipasa 222 UU Pemilu.
Ia berharap MK dapat segera melakukan persidangan uji materi atas gugatan yang mereka ajukan.
“Kami berharap MK bisa segera memeriksa dan memutuskan permohonan uji marteriil yang kami ajukan ini. Bahkan kami meminta agar MK menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk diperiksa dan diputus dengan cepat,” tutupnya. (Hrn)
