DPR Desak BI Tinjau Ulang Kebijakan Isi Ulang E-Money

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) perlu meninjau kebijakan isi ulang uang elektronik (e-money) agar masyarakat dapat dilindungi hak-haknya serta selaras dengan arahan pemerintah yang ingin menggalakkan kebijakan non tunai di tengah masyarakat.

“Jangan bertindak seolah-olah menjadi bank komersil yang mencari untung. Sebab itu, BI mesti meninjau ulang kebijakan top up (isi ulang) tersebut,” kata Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, Senin (18/9).

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak memiliki visi yang sama dengan konsep “cashless society” (masyarakat nontunai) yang juga sedang gencar disosialisasikan oleh BI sendiri.

Politisi Partai Gerindra itu juga menilai, tidak tepat bila pembangunan penyediaan infrastruktur terkait e-money dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan pungutan tersebut.

“Untuk itu, sudah seharusnya BI melihat masalah ini secara objektif dan berbagai regulasi yang dikeluarkan juga harus menguntungkan masyarakat,” ujar Heri.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan e-money pada saat ini sudah menyebar untuk sejumlah keperluan seperti jalan tol serta berbagai jenis transaksi.

Selain itu, menurutnya, isi e-money bila hilang masih menjadi tanggung jawab pemiliknya, tidak seperti kartu debit yang bila hilang maka uang yang disimpan di perbankan juga masih aman.

“Uang elektronik juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegasnya.

Heri mengemukakan, kebijakan BI tersebut bisa menjadi blunder dan kontraproduktif terhadap program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER