MENU

Pemerintah Aceh Dukung UU Penghapusan Kekerasan Seksual

BANDA ACEH, SERUJI.CO.ID – Untuk menekan angka kekerasan seksual, Pemerintah Aceh komit mendukung pembentukan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang rancangannya sedang digodok DPR RI.

“Pemerintah Aceh komit bahwa kekerasan seksual harus kita hilangkan di republik ini,” ujar Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan. MM, saat menyambut tim kunjungan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Penyempurnaan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, di Gedung Potensi Daerah Setda Aceh, Jumat (20/10).

Sekda menyebutkan kekerasan seksual menjadi momok menakutkan khususnya bagi perempuan dan anak. Baru-baru ini bahkan terjadi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, di mana petugas cleaning service menggerayangi pasien yang baru usai dioperasi.

“Berbagai persoalan terjadi. Karena itu Pemerintah Aceh menyambut baik adanya RUU ini,” kata Dermawan.

Meski demikian, Dermawan meminta agar pihak DPR RI mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam tiap undang-undang yang digodok di Senayan. Hal itu penting sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir sengketa.

“Catatan penting bahwa setiap hal khusus terkait RUU yang ada kaitannya dengan Aceh perlu konsultasi dengan DPR Aceh, sehingga tidak memunculkan sengketa,” kata Dermawan.

Sementara itu, M. Ali Thaher, Ketua Komisi VIII DPR RI, menyebutkan pihaknya hendak mencari masukan, saran dan usul terkait undang-undang yang tengah digodok hingga di tingkat pertama.

Saat ini, kata Thaher, Indonesia dihadapkan pada situasi yang mengkhawatirkan. Di mana, ketika dipetakan dalam semua kasus kekerasan, kasus yang terjadi atas perempuan dan anak menempati urutan pertama.

“Dalan 4 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 50 persen dari kekerasan yang ada,” kata Thaher.

Faktanya, kata Thaher, kekerasan terjadi karena ada kekosongan hukum dan belum tersedianya mekanisme pemulihan korban.

Untuk itu, menurut dia, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dipandang penting untuk segera disahkan. Anggota DPR sebagai perwakilan rakyat dipandang harus mengambil peran untuk menjawab segala peristiwa sosial yang terjadi itu.

Diketahui, Komisi VIII DPR menyambangi berbagai daerah untuk melengkapi saran sehingga materi dalam undang-undang nantinya bisa mempertimbangkan faktor kearifan lokal.

Para peserta berharap RUU ini segera bisa disahkan menjadi undang-undang sehingga para anak khususnya bisa terbebas dan terjamin masa depannya. (Syahrial/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER