PADANG, SERUJI.CO.ID – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) telah menghasilkan keputusan tentang disetujuinya Rapenrda RZWP3K menjadi peraturan daerah, di kantor DPRD Provinsi, Kota Padang, Kamis (4/1).
Seluruh fraksi yang ada di DPRD menyatakan menyetujui adanya Peraturan Daerah Tentang RZWP3K tersebut dengan beberapa catatan untuk penyempurnaan perda tersebut.
Seluruh fraksi dalam penyampaian pandangan akhir terhadap rancangan perda RZWP3K, menyatakan bahwa RZWP3K merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.27 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perda RZWP3K menjadi dasar pemberian ijin terhadap pemanfaatan sumberdaya alam di laut dan pesisir.
“Perda ini sangat mendesak. Tanpa adanya Perda RZWP3K, maka aktivitas di WP3K belum dapat dilaksanakan dan tentu saja akan menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Zalman Zaunit dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat menyampaikan pandangannya.
Sementara itu, Widianto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan, “Ranperda ini punya nilai penting dan strategis, juga mempercepat pelaksanaan pembangunan di kabupaten/kota yang hari ini masih menunggu ranperda ini disahkan propinsi”
Dalam implementasinya, ke depan bahwa RZWP3K ini harus dapat menjamin masyarakat lokal/adat agar tidak terpinggirkan oleh gerak pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pemerintah daerah harus dapat bisa mengendalikan, mengawasi dan menghentikan kegiatan investor yang melakukan kegiatan bertentangan dengan norma budaya masyarakat Minangkabau, serta memastikan bahwa pulau-pulau kecil di Sumatera Barat tidak dijual atau dikontrakan kepada pihak asing dalam waktu yang sangat lama,” tegas Liswandi dari Fraksi Partai Demokrat dalam menyampaikan pandangan akhirnya.
Pun demikian Liswandi juga meminta kepada pemerintah daerah agar dapat menjamin hak ulayat, tanah ulayat, dan masyarakat lokal. Dalam implementasinya harus dapat memberikan prioritas dan kemudahan kepada masyarakat lokal untuk memanfaatkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dengan disetujuinya Ranperda RZWP3K menjadi Perda RZWP3K oleh DPRD Sumatera Barat, maka Sumatera Barat boleh jadi akan menjadi Provinsi ke-8 di indonesia yang memiliki perda RZWP3K, menyusul Provinsi Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur, serta Lampung. (Hadi Prayitno/SU05)