Kemudian, penangkapan kedua tim mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Medan-Binjai. Kedua tersangka yakni Bakhtiar Jamil dan Khalidin membawa barang bukti sabu seberat 20 Kg yang diangkut pickup granmax. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dicampur dengan kelapa dalam mobil tersebut.
“Tim mendapat Informasi bahwa target berangkat dari Aceh menggunakan pickup. Lalu kita ikuti dan ditangkap. Namun sopir pickup atas nama Khalidin melarikan diri sehingga kita kejar. Tersangka Khalidin lalu ditangkap bersembunyi di gorong-gorong dekat pohon pisang,” bebernya.
Menurut Arman, tersangka utama peredaran Narkotika ini adalah Kumay. Dia merupakan buronan BNN yang sudah lama diincar. Kumay juga terlibat sedikitnya dua kali penyeludupan sabu yakni pada 29 Januari 2018 sebagai pengendali 85 kg sabu dan pada 6-12 Maret 2018 mengirim 15 Kg sabu ke Medan.
“Dari catatan kami, tersangka Kumay sudah pernah terlibat peredaran sabu. Jadi yang ini adalah ketiga kali, sudah kita ikuti. Dalam kasus ini, dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap sehingga terpaksa ditembak. Tersangka sudah dievakuasi ke rumah sakit,” ujarnya.
Lanjut Arman, peran masing-masing tersangka, yakni Bakhtiar Jamil, Khalidin dan Jamil sebagai pembawa. Sedangkan Kumay sebagai pengendali. Barang ini untuk konsumsi Medan-Sumut, tapi jaringannya akan dibawa ke Pekanbaru
“Tim tengah melakukan pengembangan kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini serta keterlibatan pihak lain. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” paparnya. (Mica/Hrn)