Restorasi
Setelah terbitnya peraturan bupati tentang penetapan kawasan Saribu Rumah Gadang sebagai cagar budaya, sebagai dukungan dalam mengembangkan daerah itu menjadi destinasi wisata, pemerintah setempat berencana melakukan restorasi atau pemugaran atau pengembalian atau pemulihan ke keadaan semula.
Rencana restorasi itu diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Setelah ditinjau, kementerian itu menyetujui untuk melakukan restorasi terhadap 40 rumah gadang.
“Saat ini masih diproses di Kementerian Pupera,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan Budiman.
Restorasi tersebut, juga sebagai bentuk dukungan dalam mengusulkan kawasan tersebut sebagai situs warisan dunia.
Selain melakukan restorasi, pemerintah setempat akan melakukan penataan dan pembenahan agar kawasan itu kembali menjadi kampung tempo dulu.
Tahun ini, akan dilakukan pembangunan menara padang, kemudian pembebasan jalan di pinggir sungai serta pembenahan lampu jalan yang berada di kawasan itu.
Jalan yang aspal, kata dia mencontohkan, akan diganti sedemikian rupa agar mengesankan zalan masa lalu, seperti menggunakan batu-batu kecil yang disusun di sepanjang jalan.
Kesenian dan kebudayaan yang berkembang di kawasan itu, akan menjadi percontohan bahwa hal tersebut sebagai adat istiadat dan budaya asli Solok Selatan.
Dalam berbagai acara adat, pihaknya mengarahkan masyarakat kembali menggunakan pakaian adat, seperti “taluak balango” (pakaian resmi pria Minangkabau), “deta” (ikat kepala asli Minangkabau), serta pakaian adat “ninik mamak”.
Pemerintah kabupaten setempat secara detail juga memperhatikan hingga ke persoalan pagar rumah gadang agar mengesankan masa lalu. Selain itu, warung-warung yang akan dikembangkan di kawasan itu berbentuk “lapau”.