LANGSA, SERUJI.CO.ID – Ratusan Kilogram sabu berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh dalam kurun waktu tiga minggu.
“Operasi penangkapan dan pemutusan jaringan narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 3 minggu dan berhasil mengamankan 209.930,43 Gram dan 8500 butir ekstasi,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Langsa, Ahad (5/11) sore.
Irjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa Tim BNN berhasil meringkus tersangka UD yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha R25, nomor polisi BL 3400 RI pada tanggal 01 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan daerah Idi Rayeuk dengan barang bukti 5 bungkus Shabu atau 5.427,94 Gram.
Kemudian, sambung Irjen Pol Arman Depari pada Sabtu, 04 November 2017 sekitar pukul 01.30 WIB Tim BNN berhasil meringkus RA di Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Dua Muka O, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 109.640,12 Gram dan 8500 butir ekstasi. Tersangka ditangkap pada saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dengan nomor polisi BK 1261 QB.
“Pada Minggu 05 November 2017 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim BNN kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Langsa tepatnya di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed dengan tersangka A dan F (DPO) Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 30 Kg Shabu,” imbuhnya.
Jumpa pers yang dilaksanakan di Polres Langsa tersebut turut di hadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari, Direktur P2 (Prekusor dan piskotropika) BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka, Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Nasir, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, Dandim 0104/Aceh Timur yang diwakili Pabung Aceh Timur Mayor Sulistiyono dan BNN Langsa Kompol H. Anwar. (Syahrial/Hrn)