SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah memberikan solusi atas rencana penertiban 69 bangunan rumah di kawasan Medokan Semampir Gang V untuk perluasan lahan makam.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina, di Surabaya, Selasa (27/2) mengatakan pihaknya sudah melakukan inspeksi ke lokasi rumah warga yang akan ditertibkan beberapa waktu lalu, sekaligus memberikan semangat kepada mereka.
“Kami minta pemkot tak melakukan kegiatan yang meresahkan, salah satunya sosialisasi penertiban itu,” katanya.
Herlina menyebutkan, dalam sosialisasi yang dilakukan aparat pemerintah kota, beberapa kali warga diimbau untuk mengosongkan bangunannya dengan membongkar sendiri.
Ia berharap masing-maisng pihak, pemerintah kota maupun warga untuk saling menghormati bukti kepemilikan lahan. Menurutnya, apabila pemerintah kota mempunyai bukti bisa ditunjukkan.
Demikian juga dengan warga, apabila mereka bsia menunjukkan bahwa lahan yang ditingali bukan milik pemerintah kota untuk menunjukkan bukti-buktinya.
“Tapi, apapun hasilnya, yang harus dikedepankan yang tingal disana warga Surabaya yang membutuhkan perlindungan,” katanya.
Herlina mengatakan, apabila aset yang saat ini digunakan oleh warga adalah milik pemerintah kota Surabaya, maka semestinya sosialiasai yang dilakukan tidak mendadak.
“Harus humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” katanya.
Sebaliknya, jika ternyata lahan seluas 5,5 hektare tersebut bukan aset daerah, pihaknya meminta warga dibiarkan untuk tinggal di kawasan tersebut.
Herlina mengaku tempat tinggalnya tidak jauh dari puluhan rumah warga yang terancam ditertibkan.
Camat Sukolilo Kanti Budiarti mengatakan pihaknya sudah dua kali sosialisasi kepada warga Medokan Semampir yang dilakukan pada 31 Januari 2018 dan 13 Februari 2018 di Kelurahan Medokan Semampir.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendataan dan sosialisasi hingga menawarkan Rusun Keputih kepada warga yang fasilitasnya sangat lengkap dan masih dihuni oleh 30 warga, sehingga masih sangat banyak kamar untuk warga yang ingin pindah.
“Berdasarkan data kami, aset di Medokan Semampir itu ada 69 bangunan, 1 musholla dan 1 balai RT dan yang lainnya adalah rumah tinggal warga yang terdiri dari 65 KK (kartu keluarga),” ujarnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Eka Rahayu sebelumnya memastikan tanah di Medokan Semampir itu merupakan aset Pemkot Surabaya yang masuk dalam rencana pengembangan makam Keputih.
Aset itu pun sudah ada hak pakainya nomor 20 dengan luas 5.455 meter persegi dan 21 dengan luas 3.980 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan Kantor Pertanahan pada 2004.
“Pada 2013, kami dalam rangka pengamanan aset dan mengajukan pengembalian batas untuk mengetahui titik batas mana saja dari aset tersebut, meskipun sebenarnya di sertifikat sudah ada ukurannya,” katanya. (Ant/SU02)
