SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Sejak tewasnya sejumlah warga Surabaya setelah menenggak minuman keras oplosan, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Pemerintah Kota Surabaya, BPOM dan BNN Surabaya mulai memerangi beredarnya minuman tersebut dengan memusnakan ribuan barang ilegal tersebut.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polrestabes Surabaya yang dihadiri Kepala BPOM, Danrem, Pemkot, dan BNN.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dengan memusnakan barang bukti sebanyak 21 ribu botol miras kemasan botol plastik.
“Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan petugas kepolisian selama 10 hari belakangan, sebagai bentuk memerangi dan turut melakukan pencegahan agar tidak terulang lagi, maka ini perhatian kami untuk memberantas miras oplosan,” ujar Rudy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/4).
Ia menambahkan miras oplosan tersebut mudah dibuat dan diperoleh, sehingga masyarakat tentu dengan mudah mendapatkan barang haram itu di wilayah tertentu di Surabaya.
“Bahan oplosannya saja mudah didapatkan oleh peracik, tak jauh hanya di toko baham kimia, berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengoplosnya hanya butuh air dan alkohol kadar 95 persen, selanjunta dijual dan dieceran,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Rudi, pihaknya akan memberi peringatan kepada warung dan kafe yang masih menjual miras oplosan, jika masih dilakukan pihaknya tak segan-segan akan meringkusnya.
“Kita akan tangkap seketika dan juga penjual bahan kimia. Jika masih ada kafe ataupun penjual miras berkedok warung kopi, nanti kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni BPOM dan BNN miras oplosan,” pungkasnya. (Devan/SU02)