NUNUKAN, SERUJI.CO.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal, pada 20-23 Maret 2018, yang akan dilaksanakan di Gedung Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Kalimantan Utara.
Sengketa informasi publik ini dilaksanakan KIP Pusat, dikarenakan KIP Kaltara belum juga terbentuk hingga saat ini, dan sidang sengketa informasi ini baru terjadi pertama kalinya di Kalimantam Utara.
KIP menggelar sidang pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara (PLHKU) dan perorangan Darwis serta Theodorus GEB,” ujar Ketua PLHKU Roy Milian dalam siaran persnya yang diterima SERUJI, Senin (19/3).
Roy menjelaskan, PLHKU selaku Pemohon pada sidang itu akan berhadapan dengan Termohon, yang masing-masing antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara (register nomor 036/V/KIP-PS/2017), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan (register nomor 037/V/KIP-PS/2017), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan (register nomor 038/V/KIP-PS/2017), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (register nomor 039/V/KIP-PS/2017), dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan (register nomor 092a/VII/KIP-PS/2017).
Lebih lanjut dijelaskannya, PLHKU mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.
“Hal ini kami lakukan karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa wilayah izin usaha pertambangan, SK Kuasa Pertambangan Izin Produksi, Laporan Akhir Eksplorasi, dokumen RKAB, dokumen RKTTL, dokumen laporan reklamasi, dokumen studi kelayakan, dokumen rencana reklamasi, laporan eksplorasi, rencana kerja anggaran biaya, berita acara serah terima dokumen pertambangan dari Pemkab Nunukan kepada Pemprov Kalimantan Utara, dan rencana reklamasi dan pasca tambang sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan,” paparnya.
Penyelesaian sengketa informasi juga kami ajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan karena tidak memberikan informasi mengenai hak guna usaha sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan.
“Kalau untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, pada pokoknya kami tidak mendapatkan informasi Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi Perkebunan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Sementara dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa praktek kesediaan lahan di dalam kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan, izin pemanfaatan kayu dan rencana kerja tahunan sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang di Kabupaten Nunukan.
“Kami juga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan atas permintaan dokumen AMDAL, UKL/UPL dan izin lingkungan perusahaan perkebunan dan tambang. Hanya saja dalam perjalanannya dokumen itu sudah diberikan kepada kami,” pungkasnya.
Keterangan: Sketsa gugatan informasi publik oelh PLHKU, Jatam Kaltara, dan perorangan. (foto: Jatam/SHD/SERUJI)
(SHD/SU05)