MENU

Buntut Kasus Jual Beli Soal, KPU Kosongkan Jabatan Ketua KPU Kolaka dan Koltim

KENDARI, SERUJI.CO.ID – Pelaksanaan Pemilu Legeslatif dan Pilpres 2019 tak lama lagi. Namun KPU RI memutuskan mengosongkan jabatan ketua KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Sikap tegas KPU itu diambil sebagai buntut terungkapnya praktek jual beli soal pemilihan Ketua KPU Kolaka dan Kolaka Timur baru baru ini.

“Akibatnya masa jabatan Ketua KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur yang habis 19 Januari ini dibiarkan kosong,” ujar Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir.

Dihubungi SERUJI, Sabtu malam (19/1) di Kendari, Abdul Natsir menegaskan untuk memegang kendali kegiatan rutin KPU Kolaka dan Kolaka Timur, mulai besok Senin (21/1) KPU Sultra akan mengendalikan roda kegiatan dua KPU itu.

“Memang tidak bisa tiap hari saya ada di Kolaka atau Kolaka Timur, apalagi lokasi kedua daerah itu agak jauh dari Kota Kendari, sehingga akan ada komisioner KPU Provinsi Sultra yang ditugasi ke sana. Yang pokok semua kegiatan akan berjalan rutin,” kata Abdul Natsir.

Atas pertanyaa wartawan, Abdul Natsir yang juga dosen Universitas Halu Oleo itu mengatakan Fit and Proper Test untuk Ketua KPU Kolaka dan Kolaka Timur akan dilanjutkan nanti dan akan dilaksanakan secara lebih ketat agar kasus jual beli soal pemilihan Ketua KPU Kolaka dan Kolaka Timur tidak terulang.

KPU Pusat mengetahui adanya praktek jual beli soal pemilihan Ketua KPU Kolaka dan Kolaka Timur dari salah seorang peserta yang ditawari soal soal test berikut jawabannya mencapai harga Rp 5 juta sampai Rp 75 juta.

Akibat itu KPU Pusat hari Sabtu ini memutuskan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memegang kendali semua kegiatan operasional KPU Kolaka dan Kolaka Timur. (AH/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER