“Ditemukan juga catatan dan buku rekening bank atas nama Inna Silestyowati yang diduga tempat penampungan uang kutipan,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Syarif, dari Puskesmas Perak tim bergerak untuk mengamankan Kepala Paguyuban Puskesmas Didi Rijadi di kediamannya di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pada saat bersamaan, tim KPK lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan Kota Solo dan mengamankan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang,” ungkap Syarif.
Dari tangan Nyono Suharli Wihandoko didapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian Inna Silestyowati sebesar Rp25.550.000 dan didapatkan juga 9.500 dolar AS.
“Nyono Suharli Wihandoko dan Munir ajudannya kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan transportasi udara dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB,” kata dia.
Dari lima orang yang diamankan di Jombang dan Surabaya, pada sekitar pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB tim KPK melakukan pemeriksaan awal di dua tempat.
Untuk S, Didi Rijadi, dan Oisatin dilakukan pemeriksaan di Polres Jombang serta A dan Inna Silestyowati diperiksa di Polda Jawa Timur.
Setelah pemeriksaan awal tersebut, pada Ahad (4/2) Inna Silestyowati dan A diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.
“Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati,” ucap Syarif.
Atas dana yang terkumpul tersebut, lanjut Syarif, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
“Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018,” ungkap Syarif. (Ant/SU02)
