JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengacara Eggy Sudjana mengingatkan adanya konsekuensi yang membahayakan kerukunan dan persatuan Indonesia apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diberlakukan. Hal ini disampaikan Eggy dalam sidang judicial review Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (3/10).

Menurut Eggy bila MK menolak permohonan untuk membatalkan Perppu Ormas atau menerima berlakunya Perppu tersebut, maka sebagaimana pasal 59 ayat 4.c pada Perppu tersebut, seluruh paham atau ajaran, yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.

“Siapapun, atau apapun ajarannya yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan,” kata Eggy.

“Iya,…” jawab Hakim MK, Arief Hidayat yang memimpin sidang mengiyakan.

“Pertanyaan seriusnya, ada ndak ajaran lain selain Islam, tentang Ketuhanan Yang Maha Esa? itu serius,” tegas Eggy yang mengingatkan konsekuensi bahwa ajaran selain Islam harus dibubarkan dengan berlakunya Perppu, ini terkait sila Pertama Pancasila yang menegaskan ke-esaan- Tuhan, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Bunyi pasal 59 ayat 4.c tersebut adalah “Ormas dilarang Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

“Pengetahuan saya tidak ada ajaran selain Islam, garis bawahi selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila. (semua agama -red) selain Islam bertentangan dengan Pancasila, karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Budha sepengetahuan saya tidak punya konsep Tuhan,” ungkap Eggy kepada media terkait pendapatnya selepas sidang.

Konsekuensi tersebut yang ditanyakan Eggy dalam gugatannya kepada pemerintah, tapi pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh pemerintah dalam sidang MK.

“Untuk itulah sebenarnya gugatan kami, jangan diberlakukan Perppu tersebut, karena berbahaya bagi persatuan Indonesia,” pungkas Eggy.

Video lengkap pernyataan Eggy Sudjana bisa disaksikan diatas. (Arif R/Hrn)

10 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama