Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho menjelaskan, wacana pemerintah tersebut sebenarnya berkaitan dengan kualifikasinya berskala internasional, bukan soal kewarganegaraannya.
“Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” kata Yanuar Nugroho yang juga seorang pendidik ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERUJI di Jakarta, Sabtu (3/11).
“Presiden telah menegaskan bahwa seleksi dan promosi ASN harus berbasis sistem merit dan tidak boleh ada lagi kasus jual beli jabatan," kata Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Presiden
Jakarta, Seruji.com-- Ayat ke 255 dari Surah Al Baqarah yang juga disebut Ayat Kursi merupakan Kalamullah yang sangat dikenal di kalangan umat Islam, karena...
Wanita, 46 tahun, Karyawan, Palembang
Assalamualaikum wrwb,
Saya mau nanya dok,
Mengapa jari kaki saya berasa kebas/baal sdh 2 minggu dan ga hilang kebasnya .. sy sdh...
GORONTALO, SERUJI.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo kembali mengingatkan dampak negatif menghirup lem bagi kesehatan baik jangka pendek dan...
Apakah kita suka marah-marah? Mudah marah? Gampang tersulut emosi? Gampang meledak-ledak?
Cobalah untuk cek, apakah emosi yang kita miliki tergolong normal dan wajar? Ataukah kita...