SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Ketua Tim pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian meminta kepada majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memindahkan penahanan kliennya dari Surabaya ke Jakarta.
“Kami juga meminta kepada Majelis hakim untuk pemindahan terdakwa ke Jakarta, mengingat sudah tidak ada lagi persidangan dan menunggu putusan,” kata Aldwin pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5).
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprayitno mengatakan jika pihak majelis hakim tidak begitu mempermasalahkan, karena sebenarnya Dhani tidak ada penahanan dalam kasus yang sedang disidangkan.
“Pada dasarnya majelis hakim tidak masalah, karena terdakwa tidak ditahan dalam kasus ini. Nanti silahkan berkoordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.
Hakim juga menyatakan jika putusan kasus ini akan dilanjutkan pada persidangan tanggal 11 Juni mendatang karena terkendala libur Lebaran.
“Tanggal 28 Mei banyak yang sudah cuti, maka persidangan dengan agenda putusan akan dilanjutkan pada 11 Juni mendatang,” tuturnya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata “idiot” yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
