JAKARTA – Kasus suap Pajak yang melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, hari ini, Senin (3/4) memasuki tahap penuntutan.
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair atau yang biasa disapa Mohan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.
Rajamohanan dianggap memenuhi unsur memberi hadiah atau gratifikasi kepada penyelanggara negara, Handang Soekarno, untuk menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP.
“Menuntut supaya majelis hakim memastikan terdakwa bersalah,” ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan, Mohan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP, mulai dari permasalahan restitusi, pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga bukti permulaan tindak pidana pajak.
Suap sebesar Rp 1,9 miliar diperoleh berdasarkan perhitungan 10 persen dari nilai Surat Tagihan Pajak dan Pertambahan Nilai (STP PPN) PT EKP sebesar Rp 52 miliar.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyinggung soal pertemuan Dirjen Pajak Ken Dwijugisteadi dengan Direktur Utama PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo dan rekan sesama pengusaha Rudy Priyambodo.
Arif yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi, dalam keterangannya mengaku menemui Ken di kantornya untuk meminta penjelasan soal sosialisasi pengampunan pajak.
Jaksa menilai alasan Arief tersebut tidak logis dan dianggap berlebihan. Sebab, menurut Jaksa, untuk sosialisasi telah ada tim 100 yang dibentuk oleh Dirjen Pajak untuk mendampingi proses tax amnesty.
Menanggapi tuntutan jaksa, Mohan menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Namun Rajamohanan mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.
Sebagaimana diketahui Rajamohanan didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,98 miliar dari komitmen Rp6 miliar yang disiapkan untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno.
Dalam surat dakwaan Jaksa, nama ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo juga disebut-sebut sebagai pihak yang ikut dimintai bantuan oleh Mohan untuk masalah perpajakannya.
Arif yang belakangan diketahui adalah Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera juga punya hubungan dengan Haniv yang terungkap dalam rekaman pembicaraan antaran Rajamohanan dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis pada 16 September 2016 yang ditunjukkan di pengadilan.
Diduga peran Arif dalam kasus ini adalah bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bersama Rudi untuk menyampaikan keinginan Rajamohanan.
EDITOR: Harun S

@yanurdisah Trus makelarnya di seret apa ngga??
Haaaccchiiim…:D
gerbongnya gimana?