JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Terkait sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilainya sudah benar.
“KPU sudah benar ketika dia mengikuti keputusan MK,” kata Mahfud kepada awak media di Yogyakarta, Rabu (10/1) malam.
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melegalkan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak bisa membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat jauh sebelum putusan MA itu lahir.
“Putusan MA yang terakhir itu lahir sesudah MK diikuti oleh KPU, jadi tidak bisa membatalkan yang sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Jadi Pengacara OSO, Yusril: Silakan Kalau KPU Mau Diskualifikasi Saya
Hal itu disampaikan Mahfud terkait putusan Bawaslu pada Rabu (9/1) yang menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu karena telah mencoret nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI.
Putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan OSO tersebut juga memerintahkan KPU membuat putusan baru yang memuat nama Oesman Sapta di dalam DCT DPD RI.
“Nah bahwa Bawaslu sekarang seperti itu, ya saya tidak tahu,” ucapnya.
Terkait perintah Bawaslu itu, Mahfud berpendapat bahwa KPU lebih memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri.
Baca juga: Sekjen KIPP Berharap OSO Patuhi Putusan KPU
“Kalau latar belakang ilmiahnya, latar belakang hukumnya ya mestinya KPU itu lebih berhak menentukan dirinya sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan MK yang sudah diputuskan lebih dulu, bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik.
KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya, namun yang bersangkutan tidak melakukannya. (Ant/SU05)
