JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali harus menelan pil pahit dalam perseteruan mereka dengan Fahri Hamzah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS atas putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya juga memenangkan Fahri Hamzah.
Putusan kasasi tertanggal 30 Juli 2018 tersebut tercantum di situs Mahkamah Agung, yang berisi penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018, dengan Hakim Agung yang mengadili;Â Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Dengan keputusan kasasi ini, menjadi kemenangan Fahri Hamzah ketiga kalinya setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016 memenangkan Fahri dan Pengadilan Tinggi pada Desember 2017 menolak banding PKS.
Akibat putusan MA ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dikuatkan pengadilan Tinggi Jakarta, DPP PKS harus membatalkan putusan pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh tingkatan partai dan membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.
Kasus Fahri dan DPP PKS ini bermula pada awal 2016 silam, setelah pria yang juga Wakil Ketua DPR ini dinyatakan dipecat dari PKS karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. (ARif R)
AllohuAkbar
@Rohmaniboy Ayo Pak FH…selamatkan PKS..