MENU

Yusril Sebut HTI Bukan Organisasi Terlarang dan Eksistensinya Masih Diakui

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyebut HTI organisasi terlarang,” jelas Yusril di Jakarta, Senin (4/6).

Dijelaskan oleh Yusril bahwa Hakim tidak dapat memutuskan sesuatu melebihi apa yang dimintakan pemohon dalam suatu gugatan. Sehingga terkait perkara HTI yang menggugat surat Kementerian Hukum dan HAM tentang pencabutan badan hukum HTI, hakim hanya memutus apakah menerima permohonan gugatan tersebut atau menolaknya, tidak lebih dari itu.

“Dalam putusan tersebut hakim tidak menyebutkan HTI organisasi terlarang sehingga HTI tidak bisa disebut demikian,” kata Yusril.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menegaskan bahwa eksistensi HTI masih diakui, walau PTUN telah memutus menolak gugatannya, karena HTI masih melakukan upaya banding dan putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kalah di PTUN, HTI Akan Lakukan Upaya Hukum Banding

“Setelah resmi dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar, eksistensi HTI tetap diakui sepanjang melakukan upaya hukum seperti menggugat ke pengadilan. Seperti ini dalam konteks melakukan upaya hukum, keberadaan HTI masih eksis lakukan pembelaan,” pungkasnya. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

  1. Mudah2an yg membubarkan hti alloh yg akan membubarkan Allah maha adil dan maha mengetahui siapa yg benar dan siapa yg salah dan yg salah pasti akan hancur dg izin Alloh

  2. HTI sudah lama sekali berdiri fine fine saja , kenapa skg diributkan ..emang ada yg dirugikan dari HTI ???saudaraku jgn mau difitnah dan diadu domba , kita harus bersatu ,rapatkan barisan dan teggakkan kebenaran dan keadilan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER