MEDAN, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akhirnya melaksanakan putusan Bawaslu Sumut untuk bersama-sama mendampingi proses legalisir ulang ijazah Jopinus Ramli (JR) Saragih.
KPU Sumut bersama utusan JR Saragih langsung ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Namun ternyata, JR Saragih bukan melegalisir ijazahnya, melainkan meleges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
“Yang dileges ulang bukan foto copy ijazah tetapi surat keterangan pengganti ijazah,” kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Senin (12/3).
Saat ditanyakan bagaimana respon KPU Sumut, Iskandar menyebutkan sesuai putusan Bawaslu Sumut yang harus dilegalisir ulang adalah ijazah bukan SKPI.
“Lihatlah putusan Bawaslu itu,” ucap Iskandar. Sementara itu, anggota KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, putusan Bawaslu Sumut memerintahkan calon Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah/STTB SMA miliknya agar memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018.
“Tanya yang bersangkutan. Proses hari ini tidak ada kami lihat pelaksanaan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu itu kan legalisir ulang fotokopi ijazah. Yang kami lihat hari ini bukan pelaksanaan keputusan Bawaslu, tapi dokumen lain,” ungkapnya.
Dalam proses legalisir ini, JR Saragih mengutus Sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho serta Direktur Eksekutif DPD Demokrat Siverius Bangun dan seorang lainnya.
SKPI yang dileges JR diketahui terbitan tanggal 5 Maret 2018. SKPI lazimnya diterbitkan karena alasan ijazah hilang yang dikuatkan dengan laporan polisi.
Sebelumnya, pengacara JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang sempat menunjukkan dokumen yang dikatakan sebagai ijazah JR Saragih dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut.
Saat itu, Ikhwaludin menunjukkan selembar dokumen yang disebutnya ijazah untuk membantah alibi KPU Sumut bahwa fotokopi ijazah JR mencurigakan karena ada dua stempel dalam fotokopi tersebut dan Ikhwal membantah alibi tersebut sembari menjelaskan bahwa stempel itu tidak ganda.
Kemudian, Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih, pada Sabtu (3/3) salah satunya memutuskan dan memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA nya selama tujuh hari untuk pemenuhan persyaratan pencalonannya bersama bakal cawagub Ance Selian di Pilgub Sumut.
Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk mendampingi proses legalisir bersama JR Saragih. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU Sumut membatalkan SK KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut bilamana materi legalisir ijazah JR Saragih sah menurut ketentuan.
Dalam SK 07, KPU Sumut menetapkan dua Paslon Pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara JR Saragih-Ance Selian, tidak ditetapkan karena keabsahan legalisir ijazah milik JR Saragih tidak diakui. (Mica/SU05)