SURABAYA, SERUJI, CO.ID – KPU Jatim mengurangi total pelaksanaan masa kampanye Pilgub Jatim 2018 menjadi selama 119 hari, dari total keseluruhan hitungan sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018 yakni 129 hari.
Ketua Divisi SDM Partipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan 10 hari sengaja dipotong untuk menghormati hari libur nasional dan hari raya keagamaan.
“Kami harus mengurangi masa kampanye selama 10 hari, karena tidak diperkenankan adanya kampanye pada hari liburan nasional atau keagamaan,” kata Gogot dalam rapat koordinasi bersama kedua tim Paslon Pilgub Jatim 2018 yang dihelat di ruang Media Center KPU Jatim, Surabaya, Senin (19/2).
Rapat tersebut guna membahas desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam Pilgub Jatim 2018.
Namun, kata Gogot, untuk rapat konsolidasi yang bersifat internal masing-masing kubu paslon masih diperbolehkan.
“Namun masih diperbolehkan untuk kosolidasi internal tim, bukan kampanye,” katanya.
Gogot mempertegas masing-masing tim paslon selama larangan 10 hari di hari libur nasional dan hari libur keagamaan yang ditetapkan KPU Jatim, dilarang melakukan upaya pengumpulan massa atau mendatangi massa.
“Diharap semua pihak bisa membedakan mana kategori konsolidasi dan kategori kampanye mendatangkan massa, atau mendatangi massa, itu tidak diperkenankan,” pungkasnya. (Luhur/SU05)
