DPRD Surabaya Usul Ruang Milik Jalan Bebas Reklame

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pansus Raperda inisiatif Penyelenggaraan Jalan DPRD Surabaya mengusulkan ruang milik jalan (rumija) di Kota Pahlawan bebas dari reklame menyusul adanya keluhan dari masyarakat.

Ketua Pansus Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Jalan DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Selasa (6/2), mengatakan maraknya papan reklame menjadi sorotan DPRD Surabaya karena banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan terutama pengemudi kendaraan.

“Kami menyadari bahwa usulan pembersihan reklame ini akan berbenturan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Reklame dan Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.

Menurut dia, jika Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Jalan yang saat dalam pembahasan di DPRD Surabaya ini disepakati, maka konsekuensinya kedua perda tersebut juga perlu direvisi sehingga akan ada harmonisasi.

Oleh karena itu, politisi asal partai Nasdem ini mengatakan bahwa hasil rapat pansus meminta agar kata iklan di dalam Raperda inisiatif Penyelenggaraan Jalan pada bab 9 pasal 25 ayat 3 huruf b tidak dicantumkan lagi karena terkait penataan dan pemanfaatan rumah milik jalan.

“Kata iklan itu dihilangkan, kecuali sebagai media infromasi, jadi tidak ada lagi iklan atau papan reklame komersial jenis apapun diatas halte dan jembatan penyeberangan, perubahan itu juga terhadap isi Perda 7/2009,” katanya.

Ditanya soal alasan yang paling mendasar, Awey mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan keluhan dari masyarakat, sampai akhirnya mendatangkan langsung wakil dari masyarakat pengguna jalan yang salah satunya pengemudi taksi.

“Rata-rata mereka keberatan karena dianggap sangat mengganggu, terutama papan reklame jenis videotron yang menyilaukan itu. Ini juga berkaitan dengan estetika kota,” katanya.

Menurut Awey, jika raperda ini berhasil, maka akan bisa mengatur pemanfaatan lahan yang masuk rumah milik jalan, baik yang pengelolaannya menjadi wewenang Pemkot maupun persil milik swasta.

Ia mencontohkan di kawasan jalan boulevard, meskipun statusnya persil milik swasta, maka jika difungsikan sebagai jalan khusus harus juga mengikuti aturan penyelenggaraan jalan karena merupakan rumah milik jalan. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER