SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum Zunaidi Abdillah alias Juned, perawat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di RS National Hospital, Mohammad Ma’ruh meragukan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Ini kan si perawat lagi menjalankan profesi keperawatan, kok bisa, kejadiannya di rumah sakit, kalau kejadiannya di tempat umum, lain cerita, tapi ini kan di rumah sakit,” katanya pada SERUJI saat ditemui di kantornya, di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, Senin (5/2).
Menurut pengacara asal Lamongan ini tindakan kliennya masih dalam batasan profesi yang diatur dalam undang-undang keperawatan. Kendati tindakan Juned diakuinya menyentuh bagian tertentu tubuh pasien, tapi hal itu masih berorientasi pada tindakan medis.
“Memang kita akui menyentuh, karena itu masih tindakan medis, jangankan ini, alat tubuh yang lain yang lebih sensitif juga boleh. Konteksnya apa? ya kan konteksnya melakukan tindakan medis. Kalau melakukan tindakan medis, maka sebetulnya ini dibenarkan menurut Undang Undang Keperawatan,” kata Moh. Ma’ruf yang juga menjabat Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim).
Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Kuat Pelecehan Seksual oleh Perawat RS National Hospital
Kondisi pasien ketika dugaan pelecehan itu terjadi pada Selasa (23/1) lalu, menurut Ma’ruf yang juga mantan pengacara Prabowo pada sengketa Pemilu 2014, pasien masih dalam kondisi paska operasi atau general anesteri, jadi dapat dianggap potensi halusiansi sangat rentan terjadi

“Kalau itu dianggap petunjuk atau pengakuan, posisi pengakuan pasien waktu itu, habis paska operasi atau general anestesi, dengan demikian, potensi, menurut ahli, bukan menurut saya, berpotensi terjadi halusinasi. Jadi masih perlu diragukan atau diperdebatan lagi dari pengakuan pasien itu,” tandasnya. (LUH/Hrn)
