SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama Forum Stovia JogLoSemar menyayangkan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Junaidi Adillah (30), perawat RS National Hospital Surabaya, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual pada pasien W saat dirawat.
Menurut PPNI dan Forum Stovia, apa yang ditudukan pasien W tidak benar, karena perawat hanya melepas 6 buah sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien. Tiga dari 6 sadapan tersebut menempel di area sekitar dekat papilla mamae (puting) pasien.
Hal itu disampaikan PPNI dan Forum Stovia lewat rilis yang diterima SERUJI, Ahad (28/1).
“Intinya pasien yang sehabis operasi karena pengaruh obat bius, jika alat ECG dilepas, di dekat payudara, tidak akan terasa apa apa,” jelas Dr. Budiman SH., MHum dari Forum Stovia JogLoSemar, saat dikonfirmasi SERUJI, Ahad (28/1) malam.
Ditegaskan oleh Budiman, pascaoperasi pasien W masih ada dalam pengaruh obat bius, dan saat itulah perawat mencabut alat yang menempel di dadanya.
“Kalau sadar berarti pasien bisa bereaksi dengan teriak, pada waktu perawat melepas alat tersebut,” ujar Budiman.
Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Kuat Pelecehan Seksual oleh Perawat RS National Hospital
Dalam rilisnya PPNI juga menyatakan prihatin atas beredarnya rekaman video pada tanggal 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di RS National Hospital oleh keluarga Pasien. Video tersebut diunggah sendiri oleh pasien ke akun Instagramnya. Video berisi kemarahan pasien kepada Junaidi, yang dituduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pascaoperasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 11:30–12:00 WIB.
Video tersebut dinilai telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di rumah sakit lainnya.
“Pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat terganggunya Patien Safety,” tulis PPNI dalam rilis yang ditandatangani Ketua Umum PPNI, Harif Fadillah.
PPNI dan Forum Stovia JogloSemat juga menilai, tindakan perekaman yang dilakukan pasien melanggar Pasal 48 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga: National Hospital Keluarkan Pernyataan Dugaan Pelecehan Seksual
Menurut PPNI potongan Video yang beredar luas dengan durasi 58 detik adalah hasil editan dari video utuh sepanjang 20 menit. Dimana di video tersebut perawat dikondisikan mengakui perbuatannya dan dijadikan barang bukti oleh Polisi untuk menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Perawat yang di tuduh pada dasarnya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan standard pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu. Maka penahanannya berdasarkan barang bukti hasil editan merupakan bentuk ketidak-adilan,” tegas PPNI.
PPNI dan Forum Stovia JogloSemar berharap Polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan dalm menerima laporan harus memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa. (ARif R/Hrn)
