JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Direktur Madrasah Anti-Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi mengatakan bos besar korupsi berjamaah KTP-el harus dibongkar.
“Setya Novanto (SN) mengajukan Justice Collaborator dan berjanji membongkar nama besar dalam korupsi proyek E-KTP,” ujar Virgo Sulianto di Jakarta, Jumat (12/1).
Tentu publik, lanjutnya, menyambut baik, mengajukan “Justice Collaborator”, berarti SN mengakui kesalahannya.
Jika benar masih ada nama besar dalam korupsi tersebut, tentu publik menunggu nama besar itu disebut.
“Harus dibongkar siapa yang menjadi Bos dalam korupsi berjamaah ini,” kata dia.
KPK harus menindaklanjuti secara serius sinyal dari SN ini. Jika benar yang disampaikan SN maka harus diselidiki secara mendalam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyilakan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/1).
Febri menjelaskan bahwa seorang yang ingin menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran pihak-pihak lain secara lebih luas. Namun, menurut dia, pelaku utama tidak akan disetujui menjadi JC. (Ant/SU03)