Dua Pelaku Khalwat di Aceh Dihukum Cambuk

KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Dinas Syari’at Islam Kota Langsa melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan Khalwat (mesum) di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh, Jum’at (22/12) sore.

Pasangan tersebut dijatuhkan hukuman berdasarkan keputusan dari Mahkamah Syari’ah Kota Langsa, nomor: 12/JN/MS.Lgs tanggal 21 Desember 2017.

Kedua pelaku bernama M. Najmul dan Deby, keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijatuhkan hukuman cabuk sebanyak 9 kali untuk tersangka M. Najmul dan 7 kali untuk Deby.

Sekretaris Dinas Syari’at Kota Langsa Dra. Kurnia Fitri, M. SI mengatakan, eksekusi cambuk yang dilakukan ini tidak hanya untuk tontonan, tapi menjadi i’tibar bagi yang melihatnya

“Ini bukan tontonan, tapi ini menjadi pelajaran bahwa sampai kapanpun tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar syari’at Islam,” katanya.

Eksekusi cambuk itu mendapatkan pengawalan dari polisi dan disaksikan oleh masyarakat Kota Langsa. (Syahrial/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER