JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa perkara KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan C1 Kuningan Jakarta Selatan pada Ahad (19/11) malam.
“Andi dipindahkan kemarin malam ke Rutan C1 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11).
Untuk diketahui, KPK juga menahan Setya Novanto di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari ke depan sejak Ahad (19/11).
“Pertimbangan kebutuhan penanganan kasus KTP-el saja karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama,” jelas Febri.
Andi Narogong tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
(Ant/SU01)